DISIPLIN DAN TATA TERTIB SEKOLAH merupakan pedoman bagi sekolah untuk menciptakan susana sekolah yang aman dan tertib sehingga akan terhindar dari kejadian-kejadian yang bersifat negatif. Hukuman yang diberikan ternyata tidaklah ampuh untuk menangkal beberapa bentuk pelanggaran, malahan akan bertambah keruh permasalahan (silakan baca juga tulisan Antara Hukuman dan Disiplin Sekolah; Kedisiplinan Siswa di Sekolah).
Beberapa kejadian yang bersifat negatif harus segera ditanggulangi dan ditangkal. Pihak sekolah tidak boleh berputus asa bila menghadapi peserta didik banyak melanggar disiplin dan tata tertib sekolah. Dr. D.J. Schwart memberikan empat pedoman untuk menanggulangi/menangkal pelanggaran disiplin dan tata tertib sekolah, antara lain sebagai berikut:
- Pelajari kemunduran untuk menempuh jalan ke arah kebersihan.
- Jangan sekali-kali menyalahkan nasib buruk.
- Gabungkan ketekunan dan eksperimen-eksperimen baru.
- Ingat, bahwa dalam setiap situasi selalu ada segi baik dan positif. Temukan segi positif itu dan buang keputusasaan.
Keempat pedoman di atas dapat kita pakai untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran terhadap disiplin dan tata tertib sekolah. Nursisto (2002) menjabarkan jenis-jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh peserta didik, misalnya aksi corat-coret, membawa alat main atau bacaan/gambar porno, merokok atau terlibat narkoba, dan perkelahian antarsekolah atau tawuran. Terhadap beberapa pelanggaran disiplin sekolah dan tata tertib sekolah tersebut perlu dicari jalan keluarnya. Beberapa langkah yang perlu dikembangkan dalam menangkal dan menanggulangi pelanggaran disiplin dan tata sekolah tersebut, antara lain:
Menangkal aksi corat-coret
- Menggalakkan pelaksanaan kegiatan 7K.
- Sesuaikan tempat duduk peserta didik dengan denah kelas.
- Diadakan kebersihan sekolah secara kontinyu dan berkala, misalnya sebulan sekali.
- Dilakukan kerja bakti massal setiap akhir semester atau akhir tahun pelajaran.
- Dicantumkannya sanksi yang jelas dan mendidik bagi peserta didik yang melakukan corat-coret di dinding dan di meja kelas.
- Diberikan tugas oleh guru agar peserta didik membuat karangan bagi mereka yang melakukan corat-coret.
- Dilakukan pemeriksaan setiap jam pelajaran untuk menangkal aksi corat-coret.
- Memasukkan ketentuan sanksi corat-coret di dalam disiplin dan tata tertib sekolah.
- Dilaksanakan lomba kebersihan dan keindahan kelas pada kegiatan class meeting.
Menangkal membawa alat main dan bacaan/gambar porno
- Dilakukan razia secara tiba-tiba kepada seluruh peserta didik tanpa diberitahu terlebih dahulu.
- Menyita semua barang terlarang yang kedapatan di dalam tas atau tersimpan dalam laci meja peserta didik.
- Memperhatikan kondisi dan tingkah laku peserta didik pada saat proses pembelajaran.
- Sesekali memberikan pertanyaan kepada peserta didik sehingga tidak membuat kesempatan baginya untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
- Sesekali guru berpindah posisi dalam mengajar agar perhatiannya menyeluruh kepada peserta didik.
- Mencantumkan larangan membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran di sekolah.
- Guru bimbingan dan konseling dan guru pendidikan agama mengambil peran dan berinisiatif untuk menyadarkan peserta didik agar jangan melakukan hal-hal yang terlarang.
Menangkal membawa rokok atau narkoba
- Dilakukan penggeledahan isi tas peserta didik.
- Melakukan pengawasan secara khusus kepada peserta didik yang patut dicurigai membawa rokok atau narkoba.
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain di luar sekolah, misalnya warga masyarakat, pemerintah setempat, dan aparat kepolisian.
- Memberikan laporan secepatnya kepada orang tua peserta didik bila terjadi tanda-tanda peserta didik melakukan penyimpangan dari tata tertib sekolah yang berhubungan dengan merokok atau mengonsumsi narkoba.
- Diadakan ceramah atau penyuluhan tentang bahaya merokok atau mengonsumsi narkoba oleh pihak-pihak yang berkompeten dan relevan, misalnya dari seorang dokter, psikiater, dan kepolisian, serta para alim ulama.
- Perlunya memberikan penekanan pada masalah keduanya dikaitkan dengan pelajaran agama (imtaq) dan budi pekerti oleh guru yang berkompeten.
- Orang tua peserta didik diminta mengisi surat pernyataan bahwa bila ternyata anaknya terlibat dalam pelanggaran merokok dan narkoba tadi dapat dikeluarkan dari sekolah.
Menangkal perkelahian antarsekolah/tawuran antar pelajar
- Sekolah menyediakan media penyaluran bakat, minat, dan kelebihan potensi peserta didik. Karena peserta didik mempunyai potensi atau kelebihan energi dan memerlukan penyaluran, maka kebutuhan bidang-bidang olahraga, seni, dan kreativitas umum perlu diciptakan.
- Di sekolah perlu dibentuk tim-tim olahraga dan seni maupun kegiatan ekstrakurikuler yang lain. Beberapa bidang yang dapat digunakan untuk penyaluran bakat/minat itu misalnya pramuka, karang taruna, cinta alam, dan PMR.
- Sekolah membuat program-program yang memberikan peluang kepada peserta didik untuk menuangkan prestasi dan kreasi. Majalah dinding, majalah sekolah, lomba sepak bola, voli, tenis meja, bola basket diatur sedemikian rupa sehingga para peserta didik merasa memperoleh penyaluran kelebihan tenaga mereka. Bidang seni teater dan musik digalakkan agar peserta didik mendapat tempat untuk bereksistensi sesuai dengan jiwa muda mereka.
- Pihak antarsekolah yang berdekatan sebaiknya membentuk ikatan atau persatuan pengurus OSIS. Dari banyak pengurus OSIS di sekolah itu kemudian dibentuk sebuah ikatan kepengurusan pada tingkat kota/kabupaten. Tugasnya agar saling menciptakan iklim ketentraman bersama, menjalin kerukunan antarsekolah sekaligus menjadi penengah bila terjadi perkelahian antarsekolah.
- Dilakukan suatu kegiatan program bersama. Misalnya digelar sebuah pentas teater yang diperankan oleh tiap-tiap sekolah.
- Mengadakan kegiatan secara terpadu dalam rangka memperingati hari-hari besar, misalnya hari bebas rokok dan diadakan dialog antar pelajar yang mewakili tiap-tiap sekolah.
Perilaku menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.[1]
Dalam kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat. Namun demikian di tengah kehidupan masyarakat kadang-kadang masih kita jumpai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan (norma) yang berlaku pada masyarakat, misalnya seorang siswa menyontek pada saat ulangan, berbohong, mencuri, dan mengganggu siswa lain.
Penyimpangan terhadap norma-norma atau nilai-nilai masyarakat disebut deviasi (deviation), sedangkan pelaku atau individu yang melakukan penyimpangan disebut devian (deviant). Kebalikan dari perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak menyimpang yang sering disebut dengan konformitas. Konformitas adalah bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku sesuai dengan harapan kelompok.
bagus materinya
BalasHapus